“Mbak, anak saya umur 2 minggu, tidak mau menyusu. Setiap saya susui menolak terus menangis. ASI saya cuma keluar sedikit,” kata seorang klien pada saya di suatu sesi konseling beberapa waktu yang lalu.
Saya bilang padanya, “Sedih, ya, rasanya kalau anak menolak menyusu. Bolehkah saya mendengar cerita bagaimana proses kelahiran bayi mbak?”
Ia mulai berkisah bahwa anaknya lahir cesar dua minggu sebelumnya. Setelah lahir, bayi langsung dipisahkan dari ibunya. Ia baru bertemu anaknya sehari kemudian. Bayi dibawa ke kamarnya. Saat bayi terbangun, ia coba menyusui, tapi bayi hanya menyusu sebentar lalu tidur lagi.
Baru beberapa jam bayi di kamar ibu, datang perawat mengambilnya kembali dengan alasan akan ada pemeriksaan dokter anak. Sore harinya bayi baru diantar lagi ke kamar ibu. Bayi tidur sampai malam.
Malam hari saat bayi terbangun, ibu berusaha menyusui tapi kesulitan untuk melekatkan bayi ke payudara. Karena belum bisa miring, ibu menyusui bayi dengan memangkunya.
“Dia kayaknya nggak puas, terus menangis, ASI saya memang belum keluar,” kata klien. “Saya panggil perawat lalu perawat bilang, susui saja. Lha, saya bingung bagaimana caranya?”
Saya menanyakan ke klien bantuan menyusui apa saja yang diberikan petugas kesehatan waktu itu.
“Cuma disuruh menyusui, terus payudara saya dipencet, katanya ASI masih sedikit,” lanjut klien. “Perawat menyarankan untuk dipompa biar cepat keluar, sementara itu saya diminta tanda tangan agar bayi saya dikasih formula dulu sambil menunggu ASI keluar.”
***
Saya terperenyak menyimak kisah sedih klien tersebut. Beberapa tahun lalu, saya mungkin tidak akan terlalu terkejut, karena cerita seperti itu banyak dan dianggap biasa saja. Wajar saja apabila ibu-ibu baru memutuskan berhenti menyusui atau menambahkan formula karena kurang mendapat dukungan fasilitas atau tenaga kesehatan di hari-hari pertama melahirkan.
Namun, bukankah hampir satu dekade lalu sudah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif? Bukankah salah satu poin penting yang sering ditatarkan pada fasilitas dan tenaga kesehatan dalam PP itu adalah 10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui (LMKM)?
Dari kacamata PP tersebut, peristiwa seperti di atas jelas adalah contoh fasilitas kesehatan yang tidak menjalankan 10 LMKM. Menurut pasal 33 PP 33/2012, ada 10 langkah yang wajib dikerjakan fasilitas kesehatan untuk mendukung ibu-ibu berhasil menyusui, yakni:
- Mempunyai kebijakan tertulis yang mendukung menyusui
- Melatih semua staf dan karyawan untuk mendukung menyusui
- Memberikan informasi tentang manfaat dan menejemen menyusui
- Memberikan kesempatan bayi untuk inisiasi menyusui dini selama 1 jam paca kelahiran
- Memberikan bantuan menyusui dan memberikan informasi bagaimana mempertahankan menyusui
- Tidak memberikan makanan dan minuman lain selain ASI
- Menempatkan bayi 24 jam dalam jangkauan ibu
- Memberikan kesempatan bayi untuk bisa menyusu kapanpun semau bayi
- Memberikan konseling tentang risiko penggunaan dot dan empeng
- Merujuk pasien ke kelompok pendukung ASI di wilayah terdekat pasien bila membutuhkan dukungan menyusui setelah meninggalkan fasilitas kesehatan
***
Mengapa 10 LMKM penting? Menyusui adalah salah satu langkah untuk memastikan bayi mendapatkan hak dasar berupa nutrisi yang memadai untuk tumbuh kembangnya. Menyusui memang alamiah, akan tetapi menyusui akan
lancar bila orangtua mempersiapkannya sejak masa kehamilan. Pengetahuan dan dukungan adalah dua hal kunci yang dibutuhkan ibu dan bayi untuk sukses menyusui.
Dukungan yang sangat penting adalah dari fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, keluarga, tempat kerja dan masyarakat. Selama masa kehamilan, orangtua bisa mendapatkan informasi yang memadai dari fasilitas dan tenaga kesehatan, baik tentang kehamilan, persalinan maupun menyusui.
Di sinilah pentingnya orangtua melakukan survei fasilitas dan tenaga kesehatan yang akan mendukungnya menyusui saat nantinya menjalani proses persalinan. Fasilitas kesehatan yang mendukung menyusui adalah yang menjalankan 10 LMKM untuk semua pasien.
Sayangnya, tidak semua fasilitas kesehatan menjalankan semua langkah dalam 10 LMKM. Beberapa fasilitas kesehatan masih mempunyai kamar bayi sehat, yang artinya bayi yang sehat masih dipisahkan dari ibunya, misalnya untuk dimandikan, dijemur, atau kunjungan dokter anak. Beberapa fasilitas kesehatan malah masih menerapkan rawat gabung hanya untuk kelas tertentu, dengan alasan khawatir mengganggu pasien lain.
Beberapa orangtua merasa harus mengajukan surat permohonan dukungan menyusui sebelum memesan kamar untuk memastikan dukungan dari fasilitas kesehatan. Ini sebetulnya tidak perlu dilakukan, sebab setiap ibu yang melahirkan, di kelas berapa pun, mendapatkan dukungan menyusui yang sama, sesuai butir-butir dalam 10 LMKM.
***
Apa yang akan terjadi jika 10 LMKM tidak dijalankan? Tentunya kasus-kasus seperti di atas akan banyak sekali di lapangan: ibu-ibu baru yang kesulitan menyusui karena tidak didukung oleh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan.
Memang betul ada sebagian orangtua yang berdaya. Ada yang proaktif melakukan survei untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang menerapkan 10 LMKM. Ada yang dengan sadar mengajukan surat permohonan sejak awal ketika terpaksa melahirkan di fasilitas kesehatan yang belum sepenuhnya menerapkan 10 LMKM.
Ada pula orangtua yang pada setiap tahap sejak persalinan sampai perawatan mengupayakan sendiri agar proses menyusui lancar. Upaya mereka misalnya memanggil konselor menyusui dari luar faskes, aktif meminta bayi diantar ke kamar dan menolak pemberian formula, atau segera mencari bantuan konselor menyusui sepulang dari fasilitas kesehatan.
Namun, sebagian lagi orangtua tidak punya privilege untuk mendapatkan pengetahuan dan dukungan seperti itu. Masih banyak yang percaya begitu saja bahwa semua informasi dan tindakan yang dilakukan oleh tenaga dan fasilitas kesehatan adalah yang terbaik, sehingga merasa tidak perlu mencari ilmu dan dukungan sendiri. Saat mengalami berbagai tantangan menyusui, mereka merasa itu hal yang wajar, bahkan sebagian menyalahkan ketidakmampuan diri sendiri untuk menyusui.
Hal semakin rumit apabila fasilitas dan tenaga kesehatan yang merawat mereka memiliki konflik kepentingan karena punya kerja sama dengan produsen makanan dan minuman Pengganti ASI (PASI). Karena percaya saran dari fasilitas dan tenaga kesehatan adalah yang terbaik, merk apa pun yang disarankan akan dipakai oleh orangtua.
Untuk keluarga yang kurang mampu, hal tersebut akan menekan anggaran belanja keluarga apalagi kalau anaknya lebih dari satu. Saran pemakaian PASI itu bukan hanya menempatkan bayi yang baru lahir ke dalam risiko kesehatan, tetapi juga risiko malnutrisi untuk seluruh keluarga.
***
Secara legal formal, aturan agar fasilitas dan tenaga kesehatan mendukung ibu agar berhasil menyusui sudah ada, 10 LMKM sudah diatur dalam PP 33/2012. Adalah pekerjaan rumah kita bersama agar 10 LMKM betul-betul dilaksanakan.
Jika penerapannya belum ideal, maka pemerintah dan masyarakat mesti bersama-sama melakukan monitoring. Seandainya ada pelanggaran yang nyata, orangtua dan bayi yang dilanggar haknya perlu mendapat pendampingan pegiat dan penasihat hukum. Pemerintah lewat dinas terkait perlu memberikan teguran, bahkan sanksi tegas untuk setiap pelanggaran.
===
Editor: Ellen Nugroho. Foto: arsip.